SOP Pengaduan Warga Desa Batumarta 2 1. Warga atau masyarakat menyampaikan pengaduan melalui kanal resmi desa (form online atau datang ke kantor desa). 2. Petugas mencatat identitas pengadu (nama, kontak), lokasi kejadian, dan uraian masalah. 3. Petugas melakukan verifikasi identitas (telepon, RT/RW, NIK jika tersedia) dan menilai kebenaran pengaduan. 4. Pengaduan yang valid diteruskan ke unit terkait; pengaduan spam/hoax ditolak dengan pencatatan alasan. 5. Tindak lanjut dicatat dan disampaikan kepada pengadu melalui kontak yang terdaftar. 6. Pengaduan lintas instansi nasional dapat dirujuk ke SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id). Catatan keamanan data: pemrosesan data pribadi mengacu Kebijakan Privasi Desa dan UU No. 27 Tahun 2022 (PDP).